Habib Chirzin’s Weblog

Blog On Peace, Human Rights and Human Responsibilities

HAK PEMBANGUNAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA

leave a comment »

HAK PEMBANGUNAN

SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA

 

Oleh : M. Habib Chirzin

 

 

Diskursus tentang masalah hak-hak asasi manusia akhir-akhir ini memperolah konteksnya yang baru dalam hubungannya dengan masalah pembangunan yang berkelanjutan serta pembangunan yang berpusat pada manusia. Keterkaitan yang esensial antara hak-hak asasi manusia dengan masalah lingkungan hidup, pembangunan dan perdamaian, akhir-akhir ini semakin diapresiasi dan didasari oleh para penentu kebijkan, pakar dan pekerja pembangunan, pembela hak-hak asasi manusia dan pemrakarsa perdamian. Sehingga, terjadi berbagai diskursus yang mendasar tentang konsep-konsep hak-hak asasi manusia, penjabaran dan implementasinya, situasi sosio-kultur dan historis masyarakat lokal, serta budaya asli yang konkret.

 

Setelah berhasil di selenggarakannya “Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” (UNCED), atau yang terkenal dengan sebutan “KTT Bumi” (Earth Summit) pada bulan Juli 1992, yang dihadiri oleh kepala-kepala negara dan pemerintahan serta pimpinan lembaga-lembaga di lingkungan PBB serta para pemuka lembaga swadaya masyarakat internasional, maka pada tahun 1993 yang akan datang masyarakat dunia akan ditarik perhatiannya kepada “ Konperensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia “.  Sebagaimana besarnya kepedulian dunia terhadap masalah lingkungan hidup dalam hubungannya dengan masalah  pembangunan yang berkelanjutan, maka semakin berkembang pula kepedulian masyarakat dunia terhadap masalah hak-hak asasi manusia sebagai hakekat dari pembangunan manusia seutuhnya.

 

Konperensi ini merupakan konperensi internasional hak-hak asasi manusia yang ketiga. Konperensi internasional yang pertama diselenggarakan di Teheran, padad tahun 1968, yang sekaligus menandai ulang tahun ke 20 Universal Declaration of Human Rights, dan dihadiri oleh 84 negara. Konperensi tersebut  telah pula memberikan dorongan baru bagi kegiatan PBB dalam masalah hak-hak asasi manusia.

 

Untuk mengakses perkembangan dalma lapangan hak-hak asasi manusia dan memformulasikan berbagai rekomendasi bagi peningkatan efektifitas kegiatan PBB dalam hak-hak asasi manusia, dalam Sidang Umumnya yang ke-45 pada tahun 1990, PBB memutuskan untuk menyelenggarakan The World Conference on Human Rights pada bulan Juni 1993 di Wina, Austria, Konperensi ini , seperti dikemukakan dal The World Conference on Human Rights and Its Preparatory (IMADS Secretariat, 1992 hal. 1) antara lain dimaksudkan untuk :

 

1.       Meninjau dan mengakses kemajuan yang telah dicapai di lapangan hak-hak asasi manusia dan mengidentifikasi hambatan dan cara mengatasinya;

2.       Menguji hubungan antara pembangunan dengan penikmatan hak-hak ekonomi, sosial dan kultural;

3.       Mengkaji cara dan jalan peningkatan pelaksanaan standar dan instrumen hak-hak asasi manusia yang telah ada;

4.       Mengevaluasi efektivitas metoda dan mekanisme yang dipakai oleh PBB;

5.       Memformulasikan rekomendasi yang konkret untuk meningkatkan efektifitas kegiatan PBB dan mekanisme dalam lapangan hak-hak asasi manusia;

6.       Membuat rekomendasi untuk menjamin keungan yang diperlukan dan sumber daya lainnya bagi kegiatan PBB.

 

Masalah hak-hak asasi manusia dewasa ini telah memperoleh perspektif baru dalam hubungannya dengan proses globalisasi yang pada saat ini tengah berlangsung. Juga lantaran berbagai perubahan yang terjadi di berbagai kawasan di dunia, yang melahirkan berbagai fenomena baru, seperti semakin berkembang dan menguatnya kerjasama dan solidaritas masyarakat sipil (civil society), berkembangnya konsep-konsep baru tentang keamanan (security) dan perdamian yang berkelanjutan (sustainable peace), konsep kedaulatan (sovereignty) dan dipikirkannya kembali konsep negara kebangsaan (nation-state), atau setidak-tidaknya kebijakan-kebijakan tentangnya dalam konteks globalisasi.

 

Kalau pada tahun 1948 yang lalu, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dirumuskan di dalam 30 pasal secara sumir, maka pada tahun 1966 telah dilakukan penjabaran dari Deklarasi tersebut di dalam dua kovenan international : International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan International Covenant on Civil and Political Rights. Kalau Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan generasi pertama hak-hak asasi manusia itu lebih menekankan hak politik dan hak sipil, sedang konvensi internasional tersebut di atas yang juga di sebut generasi kedua haka-hak asasi manusia telah mengembangkan hak sosial, ekonomi dan budaya secara luas, maka kelahiran “Hak Asai atas Pembangunan “ (The Rights to Develpoment) pada Sidang Umum PBB Desember 1986 tekah mengembangkan  Collective Rights dan Peoples Rights’ yang lebih luas. Inilah yang disebut hak-hak asasi manusia generasi ketiga (lihat Clarence Diaz).

 

Baru-baru ini telah pula dilahirkan the International Convention on the Child dan The International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families yang pada saat ini tengah dalam proses ratifikasi. Proses ratifikasi dari Konvensi tentang Hak-hak bagi Anak-anak ini mengalami perkembangan yang  sangat anak ini mengalami perkembangan  yang sangat cepat dan menggembirakan. Hal ini antara lain disebabkan oleh  karena peran lembaga swadaya masyarakat internasional yang selama ini telah mengadvokasi Collective Rights dan mengembangkan program-program yang berhubungan dengan anak-anak, peran UNICEF, Center for Human Rights dan World Summit for Children serta dukungan dari berbagai pemerintah. Misalnya, pada bulan Desember 1990 yang lalu, telah diselenggarakan dua acara international tentang hak asasi bagi anak-anak : A Global Consultation on Implementation Strategies for Children’ Rights, yang diselenggarakan di UNICEF International Child Development Centre di Florence, Itali dan A Workshop on the Rights of Child di New Delhi, India, yang didukung oleh Pusat Hak Asasi Manusia PBB. Selanjutnya, pada bulan Februari 1991, telah dipilih sepuluh orang Komite untuk Hak Asasi bagi Anak-anak yang kemudian mengadakan rapat di Jenewa pada tanggal 25 Nopember hingga 13 Desember 1991.

 

Oleh karena sentalnya masalah hak-hak asasi manusia, yang merupakan persoalan mendasar bagi kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun kelompok dan dalam hubungan antar  bangsa, baru-baur ini isu tersebut dijadikan tema sentral oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada konperensi tahunannya bersama lembaga swadaya masyarakat internasional. Kali ini, masalah keadilan dan hak asasi di bicarakan dalam konteks perdamaian, keadilan dan pembangunan dalam rangka Penyusunan Tatanan Dunia Baru. Di dalam konperensi internasional yang diselenggarakan di markas besar PBB, pada tanggal 11-13 September 1991 tersebut, hadir 1.000 orang dari berbagai pusat studi dan lembaga swadaya masyarakat dari seluruh dunia. Mereka selama ini menekuni berbagai bidang kajian dan kepedulian sosial yang beraneka ragam-mulai dari lembaga keagamaan dan organisasi wanita, lembaga pengembangan media dan informasi sampai dengan pusat studi perdamaian dan masa depan.

 

Selama ini lembaga-lembaga studi, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan lembaga-lembaga sosial keagamaan tersebut telah membangun jaringan regional dan internasional yang telah meningkatkan efektifitas studi, program aksi maupun kegiatan advokasinya. Dan  mereka telah pula melakukan berbagai inisiatif bagi upaya-upaya perdamaian denga berbagai kajian dan penelitian perdamian, pendidikan perdamaian dan diplomasi –bukan saja di kawasan  yang sedang terjadi komplik, tetapi juga didalam masyarakat dunia secara luas. Bebagai  inisiatif, kajian dan program pendidikan serta program aksi ini telah memberikan perspektif baru dalam melihat permasalahan dunia dan kemanusiaan, serta memberikan alternatif bagi pembangunan yang lebih adil, damai, berkelanjutan dan partisipatif.

 

 

Hak Asasi Atas Pembangunan

Sebagai Hak Asasi Manusia

 

Sebenarnya deklarasi “Hak Asasi atas Pembangunan” ini telah lama direncanakan dan disusun, sebelum akhirnya disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 1986. Semenjak tahun 1981 sutu kelompok kerja yang terdiri dari para ahli tentang Hak Asasi atas Pembangunan telah dibentuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC), untuk melakukan studi tentang wilayah dan isi dari “Hak Asasi atas Pembangunan” ini dan cara-cara yang paling efektif untuk menjamin realisasinya di semua negara dalam bidang hak ekonomi, sosial dan budaya, yang didukung oleh instrumen internsional yang beraneka ragam. Secara khusus perhatian diberikan kepada kemungkinan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh negara-negara yang sedang berkembang di dalam upaya mereak untuk menjamin terlindunginya hak-hak asasi manusia.

 

Jauh sebelum itu, sebenarnya beberapa deklarasi telah dirancang di lingkungan PBB. Namun pemikiran dan istilah ‘Hak Asasi atas Pembangunan” tidak pernah muncul dan dipakai orang pada lingkaran internasional, sampai dengan pada tahun 1966, ketika Menteri Luar Negeri Senegal menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB, saat ia mengemukakan tentang perlunya penyusunan “Tatanan Ekonomi Dunia Baru”. Di situ ia mengatakan :

 

Not only must we affirm our rights to development, but we must also take the steps which will enable this rights to become a realty. We must build a new system, based not only on the theoretical affirmation of the sacred rights of peoples and nations but on the actual enjoyment of these rights ‘ (lihat “Human Rights Newsletter’)

 

Untuk beberapa lama pemikiran tentang  Rights to Development ini hilang kembali dari peredaran, dan pada tahun 1972 ia muncul kembali ke permukaan ketika Jaksa Agung Senegal, Keba M’Baye menyampaikan kuliah perdana di Internasional Institute of Human Rights di Strasbourg, yang bertajuk : “The Rights to Develoment as Human Rights”. Keba M’ Baye sendiri memegang peran yang sangat penting di dalam menggoalkan resolusi 4 (XXXIII) oleh Komisi Hak Asasi Manusia pada tahun 1977. Dalam paragrap 4 resolusi terseut, dinyatakan bahwa ECOSOC harus memanggil Sekretaris Jenderal PBB, yang bekerjasama dengan UNESCO dan lembaga-lembaga lain yang berkompetenm unutk melakukan kajian tentang dimensi internasional dari Rights to Development ini.

 

Dari proses perumusan serta pengesahan dapat dilihat bahwa deklarasi hak asasi atas pembangunan ini merupaka inisiatif dari kalangan masyarakat Dunia Ketiga. Setalah melewati proses yang panjang, akhirnya inisiatif itu diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 1986. Deklarasi ini diterima dengan pemungutan suara, di mana 146 suara menyatakan setuju, melawan 1 (satu) suara menolak (Amerika Serikat) dan 8 (delapan) suara abstain (Denmark, Finlandia, Iceland, Swedia, Isreal, Jepang, Inggeris, Republik Federal Jerman). Dan hanya Norwegia yang meerima deklarasi tersebut di antara negara-negara Skandinavia.

 

“Hak Asasi  Pembangunan” tersebut disusun berdasarkan tujuan dan prinsip dari Deklarasi PBB yang berhubungan dengan pencapaina kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusian, sesrta dalam meningkatkan dan medorong penghormatan terhadap hak-hak asasi dan kebebsan dasar bagi semua tanpa pembedaan keturunan, jenis kelamin , bahasa dan        kepercayaan. PBB menyadari bahwa pembangunan merupakan proses yag komprehensif  di dalam bidang sosial, ekonomi, budaya dan politik, yang bertujuan untk kesejahteraan seluruh penduduk dunia dan semua individu atas dasar partisipasi mereka secara aktif, bebas dan bermakna di dalam pembangunan dan di dalam pembagian yang adil dan layak terhadap hasil pembangunan tersebut. Ia juga mempertimbangkan bahwa, di bawah provisi Deklarasi Universal untuk Hak Asasi Manusia,setiap pribadi berhak untuk menikmati tatanan sosial dan dunia di mana hak-hak dan kebebasannya yang tercantum di dalamnya dapt direalisasikannya seara penuh.

 

Kesadaran bahwa perdamaian internasional dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi pelaksanaan pembangunan telah mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini. Hal ini meneguhkan kembalii hubungan yang sangat dekat antara perluncutan senjata untuk sangat mempengaruhi kemajuan di bidang pembangunan. Demikian pula, sumber daya yang di belanjakan lewat program perlucutan senjata hendaknya di sumbangkan bagi pembangunan sosial dan ekonomi serta kesejahtraan semua rakyat, khususnya bagi masyarakat di negara-negara yang sedang berkembang.

 

Landasan perumusan “Hak Asasi atas Pembangunan” ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia merupaka sentral dan subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan hendaknya menjadikan manusia sebagai parisipan dan sasaran utama baii pembangunan. Upaya pada tingkat intenasional untuk meningkatkan dan melindungi hak-hak asasi hendaknya dibarengi dengan upaya untuk menyusun tatanan ekonomi internasional baru. Atas dasar itu maka disepakatilah Deklarasi tentang Hak-hak asasi atas Pembangunan.

 

Isi dari “Hak Asasi Atas Pembangunan” ini antara lain hal-hal yang fundamental tentang hubungan antara hak-hak asasi manusia pada umumnya dengan masalah pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan politik. Misalnya, di dalam pasal 1 disebutkan bahwa, “ Hak Asasi atas Pembangunan” adalah hak-hak asasi manusia yang tidak terpisah-pisahkan dimana setiap pribadi manusia dan semua rakyat berhak untuk berpartisipasi, memberikan sumbangannya dan untuk menikmati pembangunan sosial, ekonomi, budaya dan politik, dimana seluruh hak-hak asasi manusia dan kebebasab dasar dapat sepenuhnya direalisasikan. Kedua, “ Hakm Asasi  atas Pembanguna” juga mengimplikasikan realisasi penuh dari hak rakyat untuk penetuan nasib sendiri, yang termasuk di dalamnya hak untuk provisi yan relevan bagi perjanjian internasional untuk hak-hak asasi manusia, pelaksanaan hak yang tak terpisahkan bagi kedaulatan terhadap kekayaan dan sumber daya alam.

 

Pasal 9 lebih ditekankan kepada peran dan kewajiban negara untuk mengambil langkah, pada tingkat nasional, untuk merealisasikan “ Hak Asasi Atas Pembangunan” dan menjamin kesamaan kesempatan untuk semua di dalam akses terhadap sumber-sumber dasar, pendidikan, pelayanan kesehatan, pangan, perumahan, pekerjaan dan pembagian pendapatan yang layak. Pengukuran yang efektif harus dilakukan untuk menjamin bahwa kaum perempuan memiliki peran yang aktif di dalam proses pembangunan. Reformasi Ekonomi dan sosial yang tepat harus pula dilakukan dengan pandangan untuk mengatasi semua masalah ketidakadilan sosial.

 

 

Pelaksanaan Hak Asasi atas Pembangunan

 

Setelah melewati masa enam tahun diterimanya Deklarasi “Hak Asasi atas Pembangunan”  oleh sidang Umum PBB pada bulan Desember 1986, masalah ini nampaknya belum mendapat perhatian yang cukuo dari masyarakat luas. Padahal deklarasi ini merupakan suatu perkembangan yang menarik dari deklarasi hak-hak asasi manusia dan beberapa konvensi internsional lain sebelumnya. “Hak Asasi atas Pembangunan “ merupakan generasi ketiga ari hak-hak asasi manusia. Ini merupakan suatu hak solidaritas, hak kolektif dan hak masyarakat bersma-sama. Dan sebagaimana yang dinyatakan oleh Nagendra Singh, President Internasional Court for Justice pada kesempatan seminar tentang Hukum Internasional dan Pembangunan di free University, Amsterdam pada bulan April 1987, resolusi PBB tentang “ Hak Asasi atas Pmebangunan” telah meneguhkan tanpa ragu-ragu bahwa hak asasi atas pembangunan merupakan prinsip-prinsip hukum internasional yang diakui.

 

Di dalam sidang-sidang komisi strategy sessions pada Konperensi Tahunan PBB LSM menjelang Sidang Umum PBB ke 46, bulan September 1991 yang lalu, telah dibicarakan berbagai hal yang berhubungan dengan Hak Asasi atas Pembangunan” ini dalam konteks perdamaian dan penyusunan tatanan dunia baru (New World Order). Dr. Sadako Ogata mengemukakan bahwa, semenjak didirikannya komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi pada tahun 1951, telah berhasil diselesaikan sekitar 26 juta pengungsi di seluruh dunia. Sementara pada saat ini masih ada sekitar 16 juta pengungsi yang tersebar di berbagai belahan bumi. Menurut Dr. Sadako, masalah pengungsi, baik yang disebabkan oleh penggusuran internal. Pencarian asylum maupun pengungsian akibat perang dan sebagainya. Pemecahannya  sangat berhubungan dengan masalah perdamaian, keadilan dan pembangunan. Demikian pula, para pengungsi hanya dapat diintegrasikan kembali dengan masyarakatnya, apabila di dalam masyarakat tersebut dilakukan upaya penyusunan tatanan dunia baru pada tingkat internasional.

 

Dalam situasi  dunia dan pembangunan yang masih memprihatinkan ini, PBB telah menyelenggarakan Konperensi tentang “ The Global Consultation on the Realization of the Right to Development as a Human Rights” di kantor pusat PBB di Jenewa, pada tanggal 8-12 Januari 1990. Pada kesempatan tersebut telah diundang para pakar terkemuka dalam berbagai bidang serta wakil-wakil dari berbagai lembaga di lingkungan PBB, unit-unit yang berhubungan dalam sekretariat PBB, lembaga-lembaga keuangan, perdagangan dan pembangunan serta berbagai lembaga swadaya masyarakat internasional. Suatu upaya khusus juga telah dilakukan untuk menjamin partisipasi dari wakil-wakl lembaga pembangunan serta lembaga swadaya masyarakat, khususnya mereka yang mempunyai pengalaman langsung dengan proyek pembangunan.

 

Hasil dari konsultasi ini diharapkan dapat memberikan pengaruh yang penting terhadap masa depan kegiatan PBB di dalam pembangunan, termasuk bagi persiapan “Strategi Pembangunan Internasional untuk Dekade pembangunan PBB ke empat “ (the fouth United Nations Develpoment Decade). Dalam hubungannya dengan persiapan  “Strategi Dekade Pembangunan Keempat” ini, masukan elemen hak asasi ke dalam perencanaan konseptual dan strategis  tentang pembangunan akan membantu untuk menjamin bahwa strategi “Dekade Pembangunan Keempat” ini akan relevan bagi tahun 1990-an dan masyarakat dunia akan mendapati di dalam pekerjaan PBB  suatu refleksi dari harapan dan tujuan mereka. Penikmatan  dan jaminan tehadap hak-hak asasi manusia akan menjadi elemen yang esensial dalam mengevaluasi perspektif sosio-ekonomi di masa mendatang. Faktor-faktor seperti ratifikasi terhadap instrumen hak-hak asasi manusia dan tingkat penghormatan terhadap berbagai hak-hak dasar manusia, seperti kebebasan dari diskriminasi rasial, akses kepada pangan, kesehatan, pendidikan, hak untuk partisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebebasan untuk berpikir dan mengekpresikan diri seara bebas, akan harus dijadikan pertimbangan dalam merealisasikan tujuan pembangunan dalam konteks Dekade Baru.

 

Di dalam pernyataan pemmbukaannya, Jan Martenson, pejabat sekretariat Jenderal PBB untuk masalah Hal Asasi Manusia, mengemukakan bahwa, merefleksikan tentang apa yang dimaksudkan dengan “Hak Asasi atas Pembangunan” sebagai Hak Asai Manusia, perlu dicatat pertama bahwa, pembangunan yang dimaksud oleh Deklarasi ini adalah lebih luas dari sekadar peningkatan yang terus-menerus di dalam indikator ekonomi. Pembangunan adalah kosep yang memiliki berbagai faset yang meliputi seluruh manusia di dalam semau aspek hak-hak dasarnya, apakah itu hak ekonomi, sosial, budaya ataupun hak sipil dan politik. Pembangunan berarti  penghargaan tehadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat untuk memiliki akses terhadap berbagai sumberdaya untuk tumbuh. Pembangunan relevan bagi semua manusai, apakah ia hidup di dalam negara yang makmur maupun di negara-negara yang sedang berkembang.

 

Standar-standar spesifik di daalam Deklarasi “ Hak Asasi atas Pembangunan” ini hendaknya dibaca di dalam hubungannya dengan berbagai dokumen hak asasi lainnya, seperti Universal Declaration on Human Rights, International Covenants on Human Rights, The Proclamation of Teheran 1968, the Declaration on Social Progress and Development 1969,  the Universal Declaration on the Eradication of Hunger and Malnutrition 1974.

 

Seluruh isu tentang pembangunan di dalam pengertiannya yang luas menyentuh berbagai kegiatan dalam sistem PBB, dan harus ditemukan jalan untuk melaksanakan standar hak-hak asasi manusia dan mengimplementasikan mekanisme untuk menghadapi dan mengatasi kekurangan gizi, kemiskinan, kematian anak-anak, kekurangan pendidikan dan latihan kerja dan sederetan masalah lainnya. Semua standar hak-hak asasi manusia, di dalam pendekatan yang terpadu, termasuk penentuan nasib sendiri, demokratisasi dan partisipasi masyarakat, termsuk hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial, harus ditekankan di dalam pembangunan . (The Realization of the Rights to Development, hal. 10-11). Di sana antara lain di kemukakan :

 

Diakui masih banyak hambatan bagi pelaksanaan hak asasi atas pembangunan sampai saat ini. Kurang dihargainya hak-hak manusia dan khususnya hak atas pembangunan ini telah menimbulkan berbagai konflik dan ketaidakstabilan. Antara lain yang berupa semakin meningkatnya ketergantungan nasional,hutang luar negeri, perpindahan penduduk secara paksa, meningkatnya modal terbang, demolisasi sumber daya manusia dan kerusakan lingkungan hidup (Op.cit.,hal.48)

 

Demikian pula transfer dan kontrol terhadap sumber daya yang berada di negara-negara berkembang bagi kepentingan negara-negara maju, yang semakin intensif semenjak tahun 1980-an, merupakan hambatan lain bagi pembangunan. Sebagaimana pula halnya berkembangnya beban hutang dan penyesuaian struktural telah menjadi beban yang semakin berat bagi sektor yang lebih miskin dan lebih lemah dari masyarakat. Ini semua mempunyai implikasi hak-hak asasi manusia yang sangat nyata.

 

Hambatan lain bagu pelaksanaan pembangunan menurut konperensi realisasi “Hak Asasi Pembangunan” tersebut adalah, berupa konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik di tangan negara-negara yang sangat maju, pembagian kerja internasional dn berfungsinya lembaga Bretton Woods (Bank Dunia dan IMF), brain drain yang disebabkan oleh kesenjangan tingkat upah dan pendapatan antar negara, pebatasan tehadap transfer teknologi serta bentu-bentuk proteksionisme tertentu.

 

Tidak kurang pentingnya pula, masalah kegagalan untuk menjadikan prinsip-prinsip “Hak Asasi atas Pembangunan” dalam pembuatan perjanjian antara negara-negara berkembang dengan Bank Dunia dan Internasional Monetary Fund, dan bank-bank komersial alinnya tentang pembayaran kembali hutang luar negeri dan penyesuaian struktural, telah menjadikan hambatan bagi pelaksanaan hak asasi bagi pembangunan dan hak-hak asasi manusia lainnya. Demikian pula pola nilai tukar yang berlaku pada saat ini, kebijakan keuangan dan beberapa persyaratan yang dihubungkan dengan bantuan bilateral dan multilateral, yang dilakukan dengn proses pengambilan keputusan seara tidak demokratis dalam lembaga-lembaga ekonomi, keuangan dan perdagangan internasional (Ibid)

 

Nampaknya masih panjang jalan menuju realisasi “Hak Asasi atas Pembangunan” dan hak-hak asasi manusia lainnya. Terutama  di dalam masyarakat  yang sedang mengalami proses globalisasi ini. Namun demikian nampak ada secercah cahaya harapan, yang berupa semakin disadarinya esensialnya masalah hak-hak asasi manusia ini di dalam proses pembangunan. Untuk itu berbagai diskursus tentang masalah hak-hak asasi manusia dan khususnya hak atas pembangunan ini perlu untuk semakin di tingkatkan. Demikian pula pendidikan tentang hak-hak asasi manusia, serta realisasinya di dalam program pembangunan.

 

 

                                                                                                    Jakarta, Desember 1992

 

Bibliografi

 

1.        Dias, Clarence,”Taking Human Rights Seriously,” dalam “Every One’s Responsibility“, laporan NGO Workshop on the World Public Information Campaign on Human Rights, New York, 19 Oktober 1989.

2.        Disarmament Newsletter, World Disarment Campaign, the United Nations, New York, Vol.9, No. 4, Agustus, 1991

3.        Hallgren, Ragnar,”The UN and the Rights to Development,” makalah disampaikan pada “Commission on Human Rights and Development,” International Peace Research Association 25th Anniversary conference, Universitas Groningen, Juli 1990

4.        Hart, Cherie,” Looking South for Answers,” dalam World Development, UNDP, New York, Vol. 4, No. 5, September 1991

5.        Holtz, Uwe,”Democracy and Development in Africa,” dalam Development and Cooperation, German Foundation for International Development, Berlin, No.4, 1991.

6.        Human Rights Newsletter, United Nations Centre for Human Rights, Genewa, Vol. 4 No. 1, Januari 1991

7.        Lokhaug, Karin,”Promoting Economic and Social Justice through Development,” makalah disampaikan pada “Annual Conference of the United Nations Departement of Public Information for Non-Governmental Organization,” New York, September 1991

8.        Lubis, T. Mulya, “ Hak-hak Kultural dalam proses Pertumbuhan Bangsa,” dalam Prisma, No. 10, Oktober, tahun XII, 1983

9.        Mendoza, Everette, “The Rights to Secure Life,” dalam Human Rights, Ecumenical Observance Guide, Program Unit on Human Rights, NCCP, Manila, Desember 1990.

10.    Marshall, Jenny,”Legal Training for Village and Slum Communities,” dalam Thai Development Newsletter, Bangkok, Fourth Quarter, No. 12, Desember, 1986

11.    Ramaswamy,V,” A New Human Rihgts Conciuosness,” dalam IFDA Dossier, Internasional Foundation for Development Alternaatives, Swiss, Januari?Maret, 1991

12.    Walker, R.B.J., One World Many Worlds : Struggless for a Just World Peace, Lynne Rienner Publishers, Inc, Colorado, 1988.

 

Written by Habib Chirzin

February 17, 2008 at 10:00 am

Leave a comment