Posts Tagged ‘HAM’
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PEMAJUAN HAM DI INDONESIA
PERKEMBANGAN PEMIKIRAN DAN PEMAJUAN HAM DI INDONESIA
Drs. M. Habib Chirzin
Mukaddimah
Perkembangan upaya pemajuan, penghormatan, penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia merupakan perjalanan bangsa yang panjang. Mulai dari lahirnya kesadaran untuk bernegara dan menentukan nasib sendiri, pada masa Kebangkitan Nasiaonal, sampai dengan pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Penyususunan Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan berbagai upaya penegakan dan pemenuhan Hak Sipil dan Politik, maupun Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang akhir-akhir ini semakin mencuat di tengah-tengah derap reformasi. Pada tingkat kerjasama Regional Asia Pasifik misalnya, dalam workshopnya yang ke 12 yang diselenggarakan di Doha, Qatar, pada tnggal 4 sd 6 Maret 2004 yang lalu, disepakati untuk mendorong negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk melakukan empat kegiatan utama 1- Pendirian dan Penguatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2- Penyususnan Rancangan Aksi Nasional HAM, 3- Penyelenggaraan Pendidikan HAM di semua jenjang pendidikan, 4- Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Kegiatan penegakan HAM dan perlindungannya semakin menjadi agenda nasional yang penting di kawasan Asia Pasifik, termasuk di Indonesia. Memasuki millennium baru di Abad 21, bangsa-bangsa di dunia semakin dituntut untuk melakukan proses demokratisasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance), penguatan masyarakat madani (civil society) dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, agar dapat memasuki pergaulan masyarakt dunia yang maju, adil, damai dan beradab. Selain untuk menciptakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bermartabat, berkeadilan dan demokratis. Tuntutan demokratisasi ini sebenarnya telah bergaung sejak terjadinya proses dekoloniasi di negara-negara Asia, Afrika dan Amerika Latin, setelah berakhirnya Perang Dunia II, pada awal tahun 40-an.. Demikian pula tuntutan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) ini berpuncak dengan disahkan dan diprokamasikannya the Universal Declaration of Human Rights, oleh resolusi Majlis Umum PBB pada tgl. 10 Desember 1948 di Lake Success. Meskipun perkambangan pemikiran dan perumusan serta pelaksanaan demokrasi dan Hak Asasi Manusia tersebut telah dimulai oleh para filsuf Yunani pada abad-abad sebelum Masehi. Sedangkan penguatan masyarakat madani (civil society) ini semakin aktual dalam masyarakt dunia, setelah berakhrinya era perang dingin; dengan runtuhnya bekas Uni Soviet, pada akhir tahun 1980, Meskipun konsep tentang pembangunan masyarakat madani dalam hubungannya dengan proses demokratisasi ini secara jelas, dirumuskan oleh tokoh sosiologi dari Perancis, Alexis de Toqcuiville (1805-1859) yang menulis buku “Democracy in America“, setelah kunjungannya ke Amerika Serikat pada 1835.
HAK PEMBANGUNAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
HAK PEMBANGUNAN
SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
Oleh : M. Habib Chirzin
Diskursus tentang masalah hak-hak asasi manusia akhir-akhir ini memperolah konteksnya yang baru dalam hubungannya dengan masalah pembangunan yang berkelanjutan serta pembangunan yang berpusat pada manusia. Keterkaitan yang esensial antara hak-hak asasi manusia dengan masalah lingkungan hidup, pembangunan dan perdamaian, akhir-akhir ini semakin diapresiasi dan didasari oleh para penentu kebijkan, pakar dan pekerja pembangunan, pembela hak-hak asasi manusia dan pemrakarsa perdamian. Sehingga, terjadi berbagai diskursus yang mendasar tentang konsep-konsep hak-hak asasi manusia, penjabaran dan implementasinya, situasi sosio-kultur dan historis masyarakat lokal, serta budaya asli yang konkret.
REFORMASI HAK ATAS PEMBANGUNAN DI TAHUN 2008
REFORMASI HAK ATAS PEMBANGUNAN DI TAHUN 2008
(Catatan dari diskusi dengan Prof. DR. Eyup Ganic, mantan Presiden Bosnia Herzegovina)
Oleh
M. Habib Chirzin
(President, Islamic Forum for Peace, Human Rights and Development)
1- Wacana Baru Pembangunan Manusia.
Memasuki tahun 2008, wacana pembangunan manusia (human development) semakin memperoleh perspektif holistik, dalam kaitannya dengan pelestarian lingkungan hidup, harmoni sosial, pemajuan budaya, perdamaian dan penghormatan hak asasi manusia. Tuntutan reformasi pembangunan yang berbasis HAM semakin disuarakan oleh penduduk dunia. Pendekatan yang berbasis HAM pada prinsipnya adalah realiasasi yang secara eksplisit menghubungkan kebijakan pembangunan, tujuan, proyek dan hasilnya kepada standar HAM internasional (international human rights standards), yang menuntut bahwa pembangunan harus diarahkan kepada pemenuhan HAM. Demikian pula, pendekatan pembangunan yang berbasis HAM ini merupakan strategi proaktif untuk mengubah hak-hak asasi manusia menjadi tujuan pembangunan dan standar-standarnya. Misalnya, proyek-proyek pendidikan, kesehatan, air bersih dan reformasi agraria, harus dirancang dan dikerangkakan dengan, dan secara substansial diarahkan kepada pemenuhan aspek prosedural dan substantif dari hak-hak asasi manusia yang berkaitan. Pada intinya, pendekatan pembangunan berbasis HAM ini merupakan upaya untuk mengubah tujuan dan sasaran pembangunan kepada hak, pemenuhan, perlindungan, tanggung jawab dan akuntabilitas. Pendekatan ini sudah barang tentu juga mendasarkan diri pada Deklarasi PBB tentang Hak atas Pembangunan yang telah diadopsi oleh Sidang Umum PBB, pada bulan Desember 1986. Namun sampai dengan berakhirnya tahun 2007 yang lalu, setelah 21, realiasinya belum sebagaimana yang dimanatkan di dalam deklarasi tersebut.
PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ATAS KEBUDAYAAN PASCA PENGESAHAN KOVENAN INTERNATONAL
PENGHORMATAN, PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ATAS KEBUDAYAAN PASCA PENGESAHAN KOVENAN INTERNATONAL
TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
M. HABIB CHIRZIN
DISKUSI PAKAR, HAK ATAS IPTEK, SENI DAN KEBUDAYAAN
KOMNAS HAM dan DEWAN KEBUDAYAAN YOGYAKARTA
YOGYAKARTA, 20 – 21 NOPEMBER 2006
I- Mukaddimah
Sampai dengan ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 61, bangsa Indonesia masih menghadapi persoalan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM yang tidak sederhana. Meskipun telah terjadi pula beberapa capaian yang memberikan harapan bagi upaya bersama tersebut. Termasuk di antaranya, telah dilakukannya ratifikasi atas Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dengan UU no 11 dan UU no 12 tahun 2005. Kedua kovenan tersebut merupakan instrumen-instrumen internasional utama mengenai HAM dan yang lazim disebut sebagai “International Bill of Human Rights” (Prasasti Internasional tentang Hak Asasi Manusia), yang merupakan instrumen-instrumen internasional “induk” mengenai HAM.